Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pak Ustad, saya mau bertanya, kapan dan jam-jam berapa yang termasuk waktu-waktu haram untuk kita sholat ? kalau bisa penjelasannya dengan perkiraan jam-jamnya agar saya bisa lebih paham.
Bagaimana dengan ketidaktahuan saya selama ini, saya terkadang melaksanakan sholat setelah waktu sholat karena ada pekeraan jadi harus menunggu pekerjaan selesai baru saya bisa sholat (dhuha, zuhur, ashar).
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Assalamu alaikum wr.wb.
Waktu yang diharamkan untuk shalat ada lima:
Namun demikian yang dilarang untuk dilakukan pada waktu tersebut bukan semua shalat. Tetapi menurut jumhur ulama yang dilarang adalah shalat sunnah mutlak (yang tanpa sebab). Sementara shalat wajib dan shalat qadha bagi shalat wajib tetap boleh dilakukan pada waktu tersebut. Jadi Anda boleh melakukan shalat wajib atau qadha terhadapnya pada waktu-waktu yang dilarang itu.
Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah thawaf dan shalat tahiyyatul masjid. sebagian membolehkan, sebagian lagi memakruhkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Pak Ustad, saya mau bertanya, kapan dan jam-jam berapa yang termasuk waktu-waktu haram untuk kita sholat ? kalau bisa penjelasannya dengan perkiraan jam-jamnya agar saya bisa lebih paham.
Bagaimana dengan ketidaktahuan saya selama ini, saya terkadang melaksanakan sholat setelah waktu sholat karena ada pekeraan jadi harus menunggu pekerjaan selesai baru saya bisa sholat (dhuha, zuhur, ashar).
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Assalamu alaikum wr.wb.
Waktu yang diharamkan untuk shalat ada lima:
- Sesudah shalat fajar (subuh) hingga terbit matahari.
- Dari terbit matahari hingga naik setinggi tombak, yaitu kira-kira 10 atau lima belas menit sesudahnya.
- Waktu matahari tepat berada di puncak (tengah hari) hingga bergeser ke arah barat.
- Sesudah shalat asar hingga terbenam matahari.
- Ketika matahari terbenam hingga menghilang di ufuk dan masuk waktu maghrib.
Namun demikian yang dilarang untuk dilakukan pada waktu tersebut bukan semua shalat. Tetapi menurut jumhur ulama yang dilarang adalah shalat sunnah mutlak (yang tanpa sebab). Sementara shalat wajib dan shalat qadha bagi shalat wajib tetap boleh dilakukan pada waktu tersebut. Jadi Anda boleh melakukan shalat wajib atau qadha terhadapnya pada waktu-waktu yang dilarang itu.
Para ulama kemudian berbeda pendapat mengenai shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat sunnah thawaf dan shalat tahiyyatul masjid. sebagian membolehkan, sebagian lagi memakruhkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
0 komentar:
Posting Komentar